HARIANTERBIT.com — Komisi Yudisial (KY) menyebut, ada 14 hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang didominasi bersikap tidak profesional, tiga hakim tidak menjaga martabat hakim, tiga hakim tidak menjaga martabat hakim, satu hakim tidak berperilaku adil dan satu hakim berselingkuh.
KY juga mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar KEPPH pada triwulan ketiga tahun 2022. Dari jumlah itu, KY meminta 14 hakim dijatuhi sanksi ringan, dua hakim dijatuhi sanksi sedang dan tiga hakim dijatuhi sanksi berat.
"Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq, Kamis (3/11).
Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi RI Tahan Banting, Pengamat: Justru Alami Kebangkrutan Ekonomi
Selain itu penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Rekomendasi sanksi itu menindaklanjuti 12 laporan masyarakat yang diterima KY pada triwulan tahun ini. Sebenarnya ada tiga laporan lain terhadap lima hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi.
Hal itu dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung/Bawas MA (nebis in idem).
Taufiq menjelaskan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.
Baca Juga: Covid Naik, IDI Minta Penonton Konser Dibatasi; Belum Pernah Terpapar Lebih Berisiko Tertular
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti.
"KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Ditolak Hakim
Tiba-tiba Hakim Tanya ke Susi, Ibu yang Melahirkan Anak Bungsu Putri Candrawathi