HARIANTERBIT.com - Adik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky bersaksi di sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2022. Reza bersaksi bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kuasa hukum Putri, Sarmauli Somangunsong menanyakan perihal perempuan-perempuan yang pernah dekat Brigadir J.
"Apakah Yosua selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang? Apabila Yosua sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli.
"Ya abang cuma dekat sama Kak Vera," jawab Reza.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Pemberian Uang ke Brigadir J dan Adiknya
Sarmauli lalu menyebutkan sejumlah nama perempuan dan mengkonfirmasi kepada Reza.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?" cecar Sarmauli.
"Tidak," ucap Reza singkat.
Sarmauli lalu meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar video dari media sosial yang di dalamnya terdapat orang yang diduga Brigadir J.
"Mohon izin majelis hakim kami menemukan dari penelusuran di media sosial ada video yang kami ketahui itu adalah Yosua. Izin bisa diputar?" katanya.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah video tersebut terkait dengan perkara atau tidak. Sarmauli mengaku hanya ingin mengkonfirmasi kepada Reza.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara, Tak Ada Gunanya
Jaksa penuntut umum pun langsung melayangkan keberatan kepada majelis hakim. "Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," pinta jaksa.
Majelis hakim mengatakan kuasa hukum Putri memiliki ruang pembuktian sendiri. Karena itu dia meminta hanya menanyakan keterangan saksi yang terkait dengan perkara