HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 14 tempat untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. Penggeledahan telah dilakukan pada 24-28 Oktober 2022.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 1 November 2022.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara, Tak Ada Gunanya
Adapun tempat yang digeledah yaitu rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemudian Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial.
Baca Juga: Kinerja DPR di Bawah Puan Maharani Makin Buruk: Ini Datanya
Lembaga antirasuah menetapkan Abdul Latif dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya ialah kepala dinas.
KPK telah mencegah enam tersangka dimaksud selama enam bulan terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Pengumuman konstruksi perkara akan dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.***
Artikel Terkait
Bupati Bangkalan Minta Dukungan LaNyalla Terkait Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Daerahnya
Ratusan Kali Terjadi; Kejari Bangkalan Ungkap Korupsi Modus Tukar Emas Nasabah Pegadaian
Presiden PKS Usulkan Kiai Kholil Bangkalan Pahlawan Nasional
KPK Cegah Bupati Bangkalan Amin Imron ke Luar Negeri