HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri peredaran obat sirop di antara pelaku usaha dan masyarakat. Aktivitas itu dilakukan mengingat maraknya isu ginjal akut pada anak akhir-akhir ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penelusuran dilakukan dengan pemantauan dan imbauan. Mereka diminta supaya tidak melakukan jual beli obat tersebut untuk sementara.
"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri & jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat, untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud sampai ada pemberitahuan dari Pemerintah," ujar Krisno saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Polantas Tak Lagi Ada Tilang Manual, Tapi Pakai ETLE
Krisno mengaku, pihaknya tidak melakukan pemantauan ini seorang diri. Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang juga telah menerima instruksi soal peredaran obat sirup tersebut.
"Untuk pelaksnaannya kami bekerjasama dengan BPOM RI," ucap Krisno.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Hal ini menyusul upaya antisipasi kasus gangguan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).
Baca Juga: Istri Korban Luka Bakar Akibat KDRT Di Koja Tewas, Suami Layak Dihukum Berat
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE ini diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 SE Kemenkes tersebut.
Sementara, BPOM menyatakan, lima obat sirup anak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM sempat menyatakan produk obat dengan kandungan atau cemaran dua bahan tersebut dilarang untuk diregistrasikan.
Baca Juga: Ketua Dewan Adat Suku: Meski Gubernur Terjerat Kasus Hukum Papua Harus Tetap Damai
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan resmi BPOM seperti pada situs resminya, Kamis (20/10/2022).
Disebutkan, lima obat sirup yang dimaksud adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1. Memiliki kemasan dus, botol plastik berukuran 60 ml.
Artikel Terkait
Kemenkes Minta Orang Tua Waspada, Ini Yang Harus Dilakukan Jika Anak Alami Gejala Gagal Ginjal Akut
Pemerintah Diminta Gencarkan Edukasi Publik soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah, DPR Dorong Sosialisasi Massif
Menkes: 99 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut