HARIANTERBIT.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga anak yang mengajukan permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya di Malang, Jawa Timur.
"Memang benar ada di antara para pemohon yang berusia anak ya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi daring, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Edwin Partogi, anak pemohon perlindungan dari LPSK rata-rata berusia 15 tahun. Hanya saja perlindungan bisa didapat Ia menjelaskan anak-anak yang meminta perlindungan itu bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan orangtua.
Baca Juga: Dewan Adat: Lukas Enembe Tidak Diakui sebagai Kepala Suku Besar Tanah Papua, Ada Kepentingan Hindari Hukum
Ia memastikan sejauh ini tidak ada informasi anak-anak pemohon perlindungan mendapatkan ancaman atau intimidasi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Namun yang kami dengar dari pemohon bahwa mereka memiiki keterangan dari peristiwa Kanjuruhan tersebut dan mereka menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan jaminan bahwa keselamatan dan keamanan mereka terjamin," terangnya.
Tragedi Kanjuruhan bermula setelah suporter masuk lapangan usai laga Arema vs Persebaya hingga terjadi penumpukan. Tercatat, 133 orang meninggal termasuk dua polisi. ***
Artikel Terkait
Personel Polres Malang Sujud Minta Maaf Pasca Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Irjen Nico Dicopot
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akan Laporkan Hasil Investigasi ke Presiden pada Jumat
TGIPF Periksa Tingkat Bahaya Gas Kadaluwarsa yang Dipakai di Stadion Kanjuruhan
Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan