3 Anak Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Tembakan gas air mata yang berada di salah satu tribun Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Arema vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.  (twitter @BosPurwa)
Tembakan gas air mata yang berada di salah satu tribun Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Arema vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022. (twitter @BosPurwa)

HARIANTERBIT.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga anak yang mengajukan permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya di Malang, Jawa Timur.


"Memang benar ada di antara para pemohon yang berusia anak ya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi daring, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut Edwin Partogi, anak pemohon perlindungan dari LPSK rata-rata berusia 15 tahun. Hanya saja perlindungan bisa didapat Ia menjelaskan anak-anak yang meminta perlindungan itu bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan orangtua.

Baca Juga: Dewan Adat: Lukas Enembe Tidak Diakui sebagai Kepala Suku Besar Tanah Papua, Ada Kepentingan Hindari Hukum

Ia memastikan sejauh ini tidak ada informasi anak-anak pemohon perlindungan mendapatkan ancaman atau intimidasi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Namun yang kami dengar dari pemohon bahwa mereka memiiki keterangan dari peristiwa Kanjuruhan tersebut dan mereka menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan jaminan bahwa keselamatan dan keamanan mereka  terjamin," terangnya.

Tragedi Kanjuruhan bermula setelah suporter masuk lapangan usai laga Arema vs Persebaya hingga terjadi penumpukan. Tercatat, 133 orang meninggal termasuk dua polisi. ***  

 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X