HARIANTERBIT.com - Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Polri kini telah menyita 15 dokumen terkait penggunaan Jet T7 tersebut.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022. Dalam laporan ini diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan Terbuka, Lukas Enembe Jangan Salah Gunakan Hukum Adat
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan, terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Di Hadapan AHY, Demokrat Jakarta Siap Rebut Kembali Kejayaan
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono, seperti dilansir, Minggu (10/9/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J.
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," tambah Cahyono.
Artikel Terkait
Robert Priantono Bonosusatya, Jet Pribadi dan Markas Judi Online 200 Meter dari Mabes Polri, Simak Faktanya
Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Begini Alasannya
Bareskrim Periksa Brigjen Hendra Kurniawan soal Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Private Jet
Daftar 8 Anggota Polri yang Diperiksa di Kasus Private Jet Brigjen Hendra