HARIANTERBIT.com - Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu.
Terdapat delapan polisi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain. Sebanyak 14 pihak aviasi terkait dengan Jet T7 tersebut.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Survei Se-Jawa: Basis Pemilih Nasdem Pilih Anies, Anies-AHY Paling Berpeluang Menang
Berikut daftar 8 anggota Polri yang diperiksa terkait kasus private jet Brigjen Hendra:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. AN (Kombes Agus Nurpatria)
3. SUS (Kombes Santo)
4. RS (AKP Rifaizal Samual)
5. FEP (Bripda Fernanda)
6. SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono)
7. PEG (Briptu Putu)
8. MM (Briptu Mika)
14 pihak aviasi yang diperiksa:
1. DB
2. ASH
3. DR
4. OJ
5. GB
6. TA
7. ARB
8. AR
9. IN
10. BK
11. JA
12. AK
13. SN
14. AH
Baca Juga: Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan Terbuka, Lukas Enembe Jangan Salah Gunakan Hukum Adat
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengucapkan, pemeriksaan telah dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022) lalu.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," jelas Cahyono, seperti dilansir, Minggu (10/9).
Baca Juga: Aktivis Uncen: Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka Telah Menyalahi Hukum yang Berlaku
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.
Artikel Terkait
Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Begini Alasannya
Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Begini Alasannya
Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Begini Alasannya
Bareskrim Periksa Brigjen Hendra Kurniawan soal Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Private Jet