Kapolri Sementara Umumkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah satunya Dirut PT LIB

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:04 WIB
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan

HARIANTERBIT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB, sementara mengumumkan enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Dari enam nama yang disebutkan, salah satunya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang ditetapkan sebagai tersangka serta tiga personil kepolisian.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini sebanyak 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers.

Baca Juga: Erick Thohir Calon Wakil Presiden Paling Potensial untuk 3 Capres Terkuat

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan untuk diusut tuntas. Bahkan Jokowi pun meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Akademisi Universitas Cenderawasi Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

Berikut keenam tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

1. Direktur Utama PT LIB (AHL)
2. Ketua Panitia Pelaksana (AH)
3. Security Officer (SS)
4. Kabagops Polres Malang (WSS)
5. Anggota Brimob Polda Jatim (H)
6. Samaptha Polres Malang (BSA)

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X