HARIANTERBIT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB, sementara mengumumkan enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dari enam nama yang disebutkan, salah satunya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang ditetapkan sebagai tersangka serta tiga personil kepolisian.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini sebanyak 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers.
Baca Juga: Erick Thohir Calon Wakil Presiden Paling Potensial untuk 3 Capres Terkuat
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan untuk diusut tuntas. Bahkan Jokowi pun meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Akademisi Universitas Cenderawasi Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela
Berikut keenam tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT LIB (AHL)
2. Ketua Panitia Pelaksana (AH)
3. Security Officer (SS)
4. Kabagops Polres Malang (WSS)
5. Anggota Brimob Polda Jatim (H)
6. Samaptha Polres Malang (BSA)
Artikel Terkait
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan jadi 131, Kapolda Jatim Menyesal dan Minta Maaf
Cerita Sedih Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan: Kehilangan Suami dan Anak Usia 3,5 Tahun
Komentar Thomas Doll atas Tragedi Kanjuruhan: Itu Membuat Saya Tak Ingin Membahas Sepak Bola Lagi!
Tragedi Kanjuruhan, Petisi Change.org: Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur!