HARIANTERBIT.com - KPK memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Mereka dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Berikut saksi-saksi yang dipanggil hari ini:
1. Anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe
2. Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda
3. Pihak swasta, Willicius
4. Pihak swasta, Yonater Karomba
5. Pihak swasta, Frans Manibui
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah dugaan korupsi yang disangkakan KPK kepada kliennya.
Baca Juga: Survei Se-Jawa: Basis Pemilih Nasdem Pilih Anies, Anies-AHY Paling Berpeluang Menang
Lukas juga sudah dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun Gubernur Papua itu belum memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, menyebut kliennya masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.***
Artikel Terkait
Ini Pesan Penting Kepala Suku Wali Papua: Lukas Enembe Harus Kooperatif dan Hormati Hukum
MRP dan DPRP Diminta Fasilitasi Pertemuan Para Tokoh Papua untuk Redam Reaksi Pendukung Lukas Enembe
Barisan Merah Putih: Masyarakat Papua Minta Lukas Enembe Taat Hukum agar Papua Tetap Aman dan Damai
Tokoh Adat Sekanto Papua: Warga Papua Harus Biarkan KPK Periksa Lukas Enembe