HARIANTERBIT.com - KPK menegaskan laporan mengenai Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK masih mengumpulkan keterangan dan juga klarifikasi untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam gelaran balap mobil listrik cepat tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah melakukan sejumlah gelar perkara di internal. Karena Formula E masih pada tahap penyelidikan, maka dipastikan KPK belum menemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam gelaran itu sebab belum dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Baca Juga: MRP dan DPRP Diminta Fasilitasi Pertemuan Para Tokoh Papua untuk Redam Reaksi Pendukung Lukas Enembe
"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," ucap Ali.
"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," sambung dia.
Dalam KUHAP, dijelaskan apa itu penyelidikan. Tepatnya pada pasal 1 angka 5. Berikut definisinya:
Baca Juga: Pakar Nilai AHY Tidak Matang Berpolitik, Sekadar Framing Persepsi Publik
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara untuk penyidikan didefinisikan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP. Berikut bunyinya:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Airlangga Sampaikan Duka Mendalam Atas Tragedi Kanjuruhan
Adapun proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK.
Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak.
Artikel Terkait
Pemanggilan oleh KPK Soal Formula E Tak Pengaruhi Nama Anies Sebagai Capres Potensial
KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Formula E
KPK Bantah Anies Baswedan Tersangka Kasus Korupsi Formula E
KPK Sebut Belum Ada Rencana Gelar Perkara Kasus Formula E