Tragedi Kanjuruhan, Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang

- Senin, 3 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. (instagram @humaspoldajatim)
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. (instagram @humaspoldajatim)

"Jatuhnya korban tewas dalam tragedi stadion Kanjuruhan harus diusut tuntas. Jangan sampai terjadinya tindak pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," paparnya.

Manajemen Kelam

Pengamat Olahraga, Rudy Darmawanto, SH mengatakan, dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan sesuai pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan).

“Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA. Artinya tragedi Malang harus diusut tuntas, PSSI harus bertanggung jawab, Menpora harus bertanggung jawab dan terpenting pihak keamanan yang menyediakan maupun memerintahkan penembakan gas air mata ke arah supporter juga harus diusut serta bertanggungjawab," tegasnya.

Baca Juga: Ini Pesan Penting Kepala Suku Wali Papua: Lukas Enembe Harus Kooperatif dan Hormati Hukum

Ketum Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) Sarma El Hakim juga mengajak para stakeholder sepak bola berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal dan mengusut tuntas tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan. Dalam peristiwa ini perlu dilakukan investigasi menyeluruh baik ke PSSI, penyelenggaraan Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak sponsor guna mencari dan melihat akar masalah dalam peristiwa tersebut.

"Bila kelalaian ada di pihak PSSI, maka Ketum dan Sekjen PSSI yang harus bertanggung jawab. Bila kelalaian itu dari pihak penyelenggara maka pihak penyelenggara dan pengelolaan LIB yang harus bertanggungjawab," ujar Sarma El Hakim dalam keterangannya yang dikirimkan ke redaksi Harian Terbit, Minggu (2/10/2022).

Harus Mundur

Sementara itu aktivis KAMI Gde Siriana Yusuf, akademisi/analis politik Universitas Paramadina Herdi Sahrasad, analis F Reinhard MA dan aktivis senior Gerakan 1998 Bennie Akbar Fatah, sepakat menyatakan, demi keadilan, kemanusiaan dan kebenaran, Kapolri Listyo Sigid Prabowo, Kapolda Jatim, jajaran elite Polri dan para pimpinan politik terkait harus bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di Malang.

Mereka berpendapat, aparat/pejabat yang terbukti salah dalam menangani kerusuhan ini, sebaiknya mundur dan menghadapi proses hukum di pengadilan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Juga perlu dipertimbangkan usulan pentingnya dibentuk tim independen dari civil society untuk usut tuntas skandal Stadion Kanjuruhan Malang ini.

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X