"Jadilah advokat yang baik yang menjunjung tinggi kebenaran, memberikan pelayanan yang baik, taat aturan, jangan sampaikan menghancurkan marwah advokat," pesan peraih Magister Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Utamakan Kualitas
Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, pihaknya senantiasa mengutamakan kualitas advokat mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Profesi Advokat (UPA).
Baca Juga: Soal Tabloid Anies Baswedan, Bawaslu Ingatkan Tak Gunakan Tempat Ibadah Untuk Kegiatan Politik
"Peradi-SAI tidak main-main dalam pengangkatan advokat baru, semua harus sesuai prosedur dan ketentuan. Seperti hasil UPA, pihak DPN yang menilai, tidak ada namanya itu kongkalikong, intervensi dari pihak manapun, semuanya murni, jika tidak lulus ya tidak lulus," tegasnya.
Menyikapi banyaknya Organisasi Advokat yang berlomba-lomba mencari anggota, Carrel menyatakan Peradi-SAI tidak semata-mata hanya mengejar kuantitas, kualitas adalah hal prioritas .
"Betul kita butuh anggota, tapi jangan melupakan kualitas, jangan asal-asalan, karena ini menyangkut marwah advokat yang harus kita jaga bersama. Multi bar no problem, tapi tidak berarti harus menurunkan kualitas advokat. Peradi-SAI juga bukan tempat menampung mereka yang sudah dipecat oleh Organisasi Advokat lain," ujarnya.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Papua Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe, Jika Mangkir Lagi
"Jika ada yang berpandangan Peradi-SAI itu sombong, itu tidak benar, kami ini benar-benar selektif merekrut anggota sesuai aturan, jika bicara kualitas kita berani bersaing," tambah Carrel penuh semangat.
Menyikapi banyaknya Organisasi Advokat, Carrel berpandangan itulah fakta yang terjadi, sehingga UU No. 18 tentang Advokat perlu direvisi. Pasalnya, tidak memungkinkan lagi sigle bar.
Artikel Terkait
Peradi Pertimbangan Pengunduran Diri Hotman Paris
Peradi SAI Luncurkan Sistem Informasi Advokat, Juniver: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak
Rakernas PERADI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi di Bidang Hukum
Komisi III Akui Masukan PERADI SAI Tentang RUU Hukum Acara Perdata Paling Lengkap