HARIANTERBIT.com - Sepanjang periode 2022 Polri berhasil mengungkap 612 kasus perjudian daring dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu soal Konsorsiun 303, yakni jaringan judi daring yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri, Dedi menegaskan informasi itu telah ditelusuri Bareskrim Polri dan tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.
“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Sejarah Kelam G30S PKI dan Tujuannya
Menurut Dedi, kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.
Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun. Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.
“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi dilansir Antara.
Baca Juga: Hergun: Satgas BLBI Perlu Lebih Optimal Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
Dia menegaskan, pemberantasan judi terus dilakukan oleh tim khusus kepolisian, dan tim masih bekerja di lapangan. “Apabila ada anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” katanya.
Terkait Konsorsiun 303, yakni jaringan judi daring yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri, Dedi menegaskan informasi itu telah ditelusuri Bareskrim Polri dan tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.
“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi dilansir Antara.
Isu Konsorsium 303 muncul pertengahan Agustus lalu, melalui pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring. Dalam diagram itu menyebutkan Ferdy Sambo di kalangan bandar judi dikenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, informasi yang beredar di publik terkait Konsorsium 303 itu tidak utuh hanya punya sepotong informasi dan bukti.