Sidang Korupsi e-KTP, Ahli Hukum Pidana UI: Ketua Konsorsium Tidak Bertanggungjawab Atas Tindak Pidana Anggota

- Jumat, 30 September 2022 | 08:09 WIB
Sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

HARIANTERBIT.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Ahjani Zulfa menyampaikan Ketua konsorsium tidak bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya. Anggota yang melakukan delik harus bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri.

“Ada lima anggota konsorsium, sedangkan dua melakukan delik. Katakanlah ketua konsorsium harus bertanggungjawab atas semua tindakan anggota konsorsium, tidak bisa seperti itu. Teori pertanggungawaban korporasi tidak bisa diterapkan di sini,” jelas Eva Ahjani Zulfa, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Politisi Partai Golkar Papua: Lukas Enembe Harus Berjiwa Besar Jangan Menghindar Dari Hukum

Eva memaparkan, konsorsium bukanlah korporasi, dia hanyalah sebuah organisasi yang terdiri dari badan hukum korporasi yang masing-masing bertindak sendiri.

"Dalam istilah konsorsium, kalau 2 anggota melakukan delik, hal itu menjadi tanggung jawab pelaku pribadi. Karena, anggota-anggota konsorsium representasi pribadi," jelasnya.

Ahli Hukum Pidana UI juga menyampaikan untuk membuktikan apakah anggota konsorsium yang tidak ikut serta terlibat dalam melakukan praktek suap, harus dibuktikan apakah ada kesatuan niat atau meeting of minds. Ikut serta dalam sebuah rapat bukan berarti memiliki kesatuan niat atau meeting of minds untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Pakta integritas yang menegaskan penolakan terhadap praktek-praktek yang tidak benar seperti halnya suap-menyuap dan jika itu dilakukan menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri, membuktikan bahwa tidak ada meeting of minds, tidak ada kesatuan niat di antara anggota konsorsium PNRI untuk melakukan praktek penyuapan.

"Lalu, menurut ahli, berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Pusat pada 2013 terkait laporan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa Perum PNRI tidak ikut serta dalam persekongkolan membuat konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP. Dan hasil itu sudah dikuatkan MA dan inkrah. Nah, bagaimana kekuatan adanya putusan ini terhadap perkara pidananya?" tanya Endar Sumarsono SH, tim kuasa hukum Isnu Edhy Wijaya.

Baca Juga: Tokoh Adat Papua: Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

"Putusan pengadilan itu alat bukti yang absolut pembuktiannya. makna absolut itu sudah pasti terverifikasi, tak ada pertanyaan lagi, dan kekuatannya senilai Undang-Undang. Sehingga, terkait putusan pengadilan yang lainnya maka mau tidak mau Majelis Hakim harus merujuknya. Tidak bisa dihindarkan karena kekuatan pembuktian sudah kuat," ujar staf pengajar Universitas Indonesia.

Terkait dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada Isnu Edhy Wijaya, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eva menjelaskan bahwa pasal 2 dan pasal 3 sama-sama mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bedanya, pasal 2 berbicara soal kerugian negara sedangkan pasal 3 berbicara soal penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Cerdaskan Demokrasi Lewat Media Sosial

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:21 WIB

Pemerintah Beri Bonus Lebaran Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:00 WIB

Penyelundupan Laut, Tanggung Jawab Siapa?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
X