Dugaan Penambangan Ilegal Nikel, MAKI Desak Penuntasan Penanganan Perkara

- Kamis, 29 September 2022 | 16:55 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Bin Saiman  (ist)
Koordinator MAKI, Boyamin Bin Saiman (ist)


HARIANTERBIT.com – Hingga kini, akhirnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah terkait dugaan penambangan ilegal.

Berdasar pemberitaan media majalah Tempo edisi 6 Februari 2022, di mana pemberitaan tersebut merupakan hasil investigasi Tempo selama dua bulan menemukan bahwa hasrat menambang nikel membuat mereka rebutan lahan, lalu memakai celah hukum yang lemah dan suap untuk mendapatkan izin.

"Berita yang diwartakan itu terdapat dugaan aktifitas penambangan illegal nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut," kata boyamin bin saiman, Koordinator MAKI dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).Baca Juga: Tak Siap Masuk Sel, Putri Candrawathi akan Memohon ke Jaksa Supaya tak Ditahan

Dugaan penambangan illegal tersebut, lanjut Boyamin, didasari oleh terbitnya Surat Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir ijinnya (IUP daluarsa/mati) namun bisa melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018. Pendapat Hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya ijin-ijin terkait penambangan oleh Kepala Daerah," paparnya.Baca Juga: Ini Perawatan Kesehatan yang Masih Dijalani Putri Candrawathi sampai Sekarang

Terkait hal itu, MAKI pun menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan Perkara Dugaan Penyimpangan Penerbitan Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dugaan Penambangan ilegal sebagaimana pemberitaan majalah Tempo tersebut diatas.

"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP Tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan," tegas Boyamin.Baca Juga: Berhadiah Rp50 Juta, Delon Thamrin Gelar Kompetisi Divodiva Indonesia 2022

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Sulteng.

"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktifitas penambangan yang tidak memiliki ijin sah dan memenuhi persyaratan," tambahnya.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Terkini

Begini Cara Cerdaskan Demokrasi Lewat Media Sosial

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:21 WIB

Pemerintah Beri Bonus Lebaran Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:00 WIB

Penyelundupan Laut, Tanggung Jawab Siapa?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
X