Sebelumnya, pada medio September, Bareskrim Polri melipahkan berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejagung. Kejaksaan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penelitian sebelum memutuskan melanjutkan tahapan berikutnya.
Baca Juga: IPW Ungkap Peran Robert Priantono Bonosusatya Soal Private Jet, Kapolri Jangan Tutup Mata?
Ketujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Soal Berkas Ferdy Sambo cs, Waktu Kejagung Menipis
Selain Mantan Jubir, Eks Pegawai KPK Ini Jadi Pembela Ferdy Sambo
AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Ferdy Sambo
Babak Baru Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs Segera Disidang