Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan asuransi nasabah.
Penetapan tersangka itu berawal dari delapan laporan polisi yang masuk pada kurun waktu April sampai November 2020. Sementara pengusutan kasus dilakukan penyidik dengan laporan polisi nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.***
Artikel Terkait
Merasa Ditipu Puluhan Miliar Oleh Kresna Life, Anggota DPRD DKI Ini Minta OJK dan PPATK Ikut Bertangung Jawab
Kisruh Polis Asuransi Kresna Life, Pengamat Perbankan: Perusahaan Wajib Transparan
Polri Tetapkan Dirut PT Kresna Life Jadi Tersangka TPPU
Bareskrim Sebut Enam Dari 10 Kasus Robot Trading Telah Dinyatakan P21