“Saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV,” jelas Nurul.
Selain itu, AKBP Raindra juga disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 th 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Nama AKBP Raindra Ramadhan Syah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Penerapan sanksi demosi juga telah dilakukan terhadap anggota Polri lainnya, seperti Ipda Arsyad Daiva Gunawan dengan tiga tahun sanksi demosi. Arsyad sendiri adalah anak dari Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.
Selain itu, bekas BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri, diputus demosi selama 2 tahun. Ia telah merampas ponsel jurnalis yang tengah bertugas di bekas rumah dinas bosnya, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: AHY Dorong Perubahan dan Perbaikan, Pembangunan SDM Harus Menjadi Kesadaran Kolektif Bangsa
Ada juga AKP Idham Fadilah, Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku mantan personel Banit Den A Ropaminal Divpropam, Bhadara Sadam, dan AKP Dyah Chandrawati yang menerima sanksi demosi selama satu tahun.***
Artikel Terkait
Polri Segera Gelar Sidang Brigjen Hendra Terkait Kasus Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak Bantah Mundur sebagai Pengacara Keluarga Brigadir J
Sidang Etik soal Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Giliran Iptu Hardista Disidang
Eks Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J