Baca Juga: DPR Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe
"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengungkit banyaknya koruptor yang dikorting hukumannya atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri, tapi di sisi lain muncul kasus yang menimpa hakim.
"Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," imbuhnya.
Atas dasar itulah, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memerintahkan dirinya melakukan reformasi hukum. Kekecewaan Jokowi itu, kata dia, muncul gegara usaha pemberantasan korupsi justru digembosi oleh lembaga yudikatif. Safari
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Tak Dihentikan
Indonesia Jawara Penyakit Diabetes, Pemerintah Harus Perketat Pengawasan
DPR Minta Gubernur Papua Bersikap 'Gentle' Menghadapi Penyidik KPK