"Sementara itu, saat ini hukum kita belum final. Kalau belum final bagaimana kita menjangkau sesuatu, sementara instrumennya tidak ada," ujarnya.
Terkait hal itu, Yunasril pun berharap pemerintah bisa menerbitkan aturan yang jelas agar ada kejelasan bagi masyarakat.
Baca Juga: Tokoh Muda Papua Steve Mara: Jangan Karena Kasus Korupsi Lukas Enembe, Papua Terstigma Negatif
"Harus dipahami dan juga harus kita akui, hukum selalu tertinggal dengan perkembangan. Karena hukum itu sendiri harus mengikuti perkembangan, bukan perkembangan yang harus ditarik mengikuti hukum yang belum mampu menjangkau," ujar Yunasril.
"Jadi kita harus berpikir, duduk satu meja bagaimana caranya agar suapaya orang bermain trading itu tidak dilarang, tidak bisa dilarang. Tapi bagaimana membuat aturan yang orang sekiranya melakukan trading sehingga orang itu bisa menerima kerugian atau keuntungan," ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, Yunasril pun mengingatkan bahwa tidak ada korban dalam dunia trading. "Dalam dunia trading tidak ada korban. Kalau yang rugi disebut korban, yang untung disebut apa?," kata Yunasril.
Baca Juga: Lambert Pekikir: Kalau Ada OPM yang Dukung Lukas Enembe, Itu Organisasi Buatan Dia
Terkait dengan persoalan PT SMI, salah satu perusahaan yang diduga merugikan member, kata dia, seharusnya PT SMI tidak dikaitkan. Sebab, dia melihat PT SMI hanya menjadi korban opini yang terbangun dari berbagai masalah-masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading. Alasan tersebut diungkapkan berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat.
“Yang saya tahu, PT SMI ini hanya menjual ebook. Kemudian ada bonus, bisa diambil atau tidak. Kemudian, konsumen atau member dia punya kebebasan untuk mengikuti trading atau tidak. Itu kembali lagi pada hak trader. Setelah itu, putus hubungannya dengan SMI, tidak ada masalah lagi dengan PT SMI," ujarnya.
Yunasril menambahkan bahwa pihak yang juga sebenarnya berwenang untuk menangani persoalan robot trading adalah Bappeti. Pihak di luar itu, kata dia, tidak memiliki dasar hukum.
Artikel Terkait
Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading Binomo
Bareskrim Blokir Rekening Rp70 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit
Rugikan Ribuan Orang; Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Prioritas Kejagung
Pakar Sebut Aturan Mengenai Robot Trading Masih Belum Jelas