HARIANTERBIT.com - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan, pernikahan beda agama haram. Penegasan tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang judicial review soal pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," kata Cholil dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Cholil merujuk ke Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Cholil menegaskan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
Baca Juga: Ribuan Pemuda Batak Bersatu Demo di Kejagung, Tuntut Hukum Mati Ferdy Sambo Tahan Putri Candrawathi
"Kompilasi Hukum Islam, pasal 4, 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 40 menyebut, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam'," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Cholil juga membeberkan ayat Al-Quran tentang pernikahan. Penjelasan Cholil itu disertai dengan hadis yang mendukung keterangannya.
"Adapun sebab turun ayat 221 ini, dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi SAW. Untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu turunlah ayat ini," paparnya.
"Ibnu Katsir mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyrikah yang menyembah berhala. Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah n watsaniyah. Tetapi mengecualikan pernikahan muslim dengan kitabiyah dengan dalil al-Maidah ayat 5," sambungnya.
Baca Juga: Mengorbankan dan Membebani Rakyat Miskin, Tolak Wacana Konversi Elpiji 3 Kg ke Kompor Listrik
Selain itu, Cholil mengungkap keputusan MUI Nomor 4//MUNAS VII/MUI/8/2005. Keputusan itu menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama, yaitu perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlulkitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah," tandasnya.
Tak hanya MUI, sambung Cholil, Nahdlatul Ulama juga telah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 pada November 1989 di Yogyakarta.
"Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah," tuturnya.
Cholil juga mengungkap keputusan tarjih Muhammadiyah pada 1989 yang menguatkan pendapat tentang tidak boleh menikahi wanita nonmuslimah atau ahlulkitab. Alasannya ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan ahlulkitab pada zaman Nabi SAW.
Secara Fiqih
Artikel Terkait
Ini 4 Weton Banyak Rezeki Namun Harus Menikah Lebih Dulu
Pasangan Weton Ini Dilarang Menikah Menurut Primbon Jawa
Menikah Langgar Larangan Weton dan Neptu Akibatnya Begini