HARIANTERBIT.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, kooperatif dalam merespons kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Sebab, semua orang disebutnya memiliki kedudukan sama di depan hukum.
"Proses hukum yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," ujarnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Survei CSIS: Golkar Terpopular di Kalangan Pemilih Muda Dibanding PDIP, Gerindra, dan Demokrat
Oleh karena itu, Jokowi mendorong Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK.
"Menghormati proses hukum yang ada di KPK," ucapnya.
Jokowi juga meminta semua pihak bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum oleh KPK.
"Kita tunggu sampai selesai," jelas dia.
Baca Juga: AHY Dinilai Harus Pakai Data Akurat Saat Serang Lawan Politik
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Dia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, atau selama 7 September 2022-7 Maret 2023.
Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Lukas sebagai saksi pada 12 September di Papua. Namun, gagal terlaksana dengan dalih sakit.
Pada hari ini, komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan kedua, di mana pemanggilan Lukas sebagai tersangka. Agenda tersebut kembali gagal dengan alasan sama.
Baca Juga: AHY Dorong Perubahan dan Perbaikan, Pembangunan SDM Harus Menjadi Kesadaran Kolektif Bangsa
Di sisi lain, Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk melakukan reformasi di bidang hukum. Instruksi diberikan menyusul terjadinya kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Artikel Terkait
Majelis Rakyat Papua: Lukas Enembe Harus Patuhi Proses Hukum, KPK dan PPATK Punya Bukti Kuat
Mantan Petinggi OPM Ingatkan Gubernur Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum
Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, Suaranya Mengecil
Kuasa hukum: Bisa Terjadi Eskalasi di Papua jika Lukas Enembe Diperlakukan Tak Adil