Nusa Ina Connection Nilai Pidato AHY dan SBY Bermuatan Pelanggaran Pidana

- Jumat, 23 September 2022 | 19:18 WIB
Koordinator Pusat Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey
Koordinator Pusat Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey

HARIANTERBIT.com - Koordinator Pusat Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey menilai bahwa isi pidato Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bermuatan pelanggaran pidana.

"Kami menduga kuat video tersebut penuh dengan fitnah terhadap kepala negara atau hoax dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban nasional menjelang pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang," kata Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Pidato yang ia maksud adalah saat SBY maupun AHY sedang berada di acara internal Partai Demokrat. Di dalam pidato tersebut disebutkan Abdullah, SBY menyebut bahwa ada proyek pemilu 2024 berlangsung curang.

Baca Juga: Bertemu UNIDO, Menko Airlangga Ungkap Peningkatan Kinerja Sektor Industri untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, AHY menyebut bahwa proyek pembangunan yang saat ini dijalankan pemerintahan Jokowi-Maruf adalah karya pemerintahan SBY, sementara pemerintahan saat ini hanya sekedar seremonial gunting pita saja.

"Sehingga Nusa Ina Connection secara kelembagaan dan warga negara merasa tertipu oleh pernyataan tersebut sebab tidak dilandasi dengan data yang valid dan pernyataan dalam video tersebut melanggar aturan hukum," ujarnya.

Abdullah menyebut, bahwa statemen bapak anak yang saat ini disebut Abdullah sebagai penguasa Partai Demokrat tersebut telah melanggar bebebarapa pasal, antara lain ; Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nonomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: 13 Kepala Daerah Perempuan Inspiratif 2022 versi TEMPO, Ini Daftarnya

Pasal 27 ayat (3) berbunyi ;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 ayat (3) berbunyi ;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga: IPW Ungkap Peran Robert Priantono Bonosusatya Soal Private Jet, Kapolri Jangan Tutup Mata?

Pasal 28 ayat (2) berbunyi ;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 45A ayat (2) berbunyi ;
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk itu, ia pun melaporkan AHY dan SBY ke Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X