HARIANTERBIT.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, SH., MH mengatakan, pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 942K/Pid/2018, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mencokok seorang buronan.
Baca Juga: IPW Ungkap Peran Robert Priantono Bonosusatya Soal Private Jet, Kapolri Jangan Tutup Mata?
"Penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan atas nama Hadi Suhartono, yang sudah menjadi DPO selama empat tahun," ujar Lingga kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 September 2022.
Dijelaskannya, terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.
Baca Juga: Puan: DPR Sangat Memperhatikan Kesejahteraan Petani
"Bahwa terpidana Hadi Suhartono berhasil ditangkap pada sekira pukul 18.15 WIB dirumahnya yang beralamat di Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kemudian terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.30 WIB," ungkapnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Karutan Depok Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Laksanakan Instruksi Jaksa Agung; Kejari Jakbar Dominasi Penerapan Restoratif Justice
Kasus Korupsi PT Pegadaian; Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru
Kejari Jakbar Tangkap Buronan 8 Tahun