b. "Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya, akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka."
Baca Juga: Disambut Salawat Yaa Lal Wathan di Ponpes Mahasina Bekasi, Puan: Santri Calon Pemimpin Indonesia
Video tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Hingga berita ini ditulis masih menunggu keterangan dari Partai Demokrat.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Koalisi dengan Demokrat, ISDS: SBY dan Megawati Belum Akur
Shinzo Abe Tewas, SBY: Saya Sangat Sedih
Pembangunan di Era Jokowi Jauh Lebih Banyak dari Era SBY, Datanya Dibeberkan
Pengamat: AHY Harusnya Kampanye Gagasan, Bukan Bandingkan Kerja SBY