HARIANTERBIT.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto melaporkan Ketua Majlis Tinggi Partai Demokrat yang juga sekaligus mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis, 22 September 2022.
Pelaporan ini berkaitan dengan tindak pidana pernyataan SBY terkait tanda-tanda Pemilu 2024 yang dilaksana secara tidak jujur dan tidak adil.
"SBY dilaporkan sekira pukul 15.00 WIB. SBY dugaan melanggar tindak pidana dalam pernyataannya tanda-tanda Pemilu 2024 bakal tak dilaksana secara jujur dan adil," ujar Hari Purwanto, Kamis, 22 September 2022.
Dalam laporan ini, Hari membawa barang bukti berupa video dan tulisan yang memuat pernyataan SBY dan AHY serta Jiwa Demokrat yang berjudul SBY : Ada Tanda - Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil, SBY menyatakan sbb :
a. "Saya Mendengar / Mengetahui Tanda – Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil, Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka."
b. "Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu."
Baca Juga: Dengarkan Curhat Pedagang Pasar Pondok Gede, Puan Minta Kader PDIP Bantu Rakyat Kecil
Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Sedangkan, dalam video ke-2 berjudul AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY menyatakan yakni ”Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita….telah diletakan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat terima kasih Pak SBY."
Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Kemudian, dalam video ke-3 dengan judul Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebathilan, yang substansinya mengandung pernyataan sbb :
a. "Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran."
Artikel Terkait
PDIP Tolak Koalisi dengan Demokrat, ISDS: SBY dan Megawati Belum Akur
Shinzo Abe Tewas, SBY: Saya Sangat Sedih
Pembangunan di Era Jokowi Jauh Lebih Banyak dari Era SBY, Datanya Dibeberkan
Pengamat: AHY Harusnya Kampanye Gagasan, Bukan Bandingkan Kerja SBY