KPK Jangan Takut Jemput Paksa Lucas Enembe, Negara Jangan Kalah dengan Koruptor

- Kamis, 22 September 2022 | 13:15 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (instagram lukas_enembe)
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (instagram lukas_enembe)

HARIANTERBIT.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi. Lucas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya mengutus kuasa hukumnya.

KPK telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022 di Mako Brimob Papua. "Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022)

Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Jakarta, Joran Pulungan meminta agar KPK tak perlu takut kepada siapa pun terlebih para koruptor yang merupakan musuh bersama yang merugikan keuangan negara. Oleh karenanya siapa pun itu apakah itu pejabat negara, daerah maupun mantan pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum.

Baca Juga: Pengamat: Dua Partai Peraih Rekor Korupsi Terbanyak Saling Serang PDIP dengan Demokrat Pembodohan Bangsa

"KPK bisa melakukan jemput paksa kalau panggilan kedua tidak diindahkan oleh tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, terlebih sebagai pejabat daerah maka harusnya Lukas Enembe taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Apalagi saat ini Lukas sudah berstatus sebagai tersangka.

"KPK tak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak punya bukti kuat, yakni minimal dua alat bukti," ujar Joran kepada Harian Terbit, Rabu (21/9/2022).

Sementara itu Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski juga mendesak KPK untuk segera menangkap Lukas Enembe. Apalagi saat ini Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aliran dana judi sebesar 560 Miliar.

"Aneh kalau Institusi negara yang dibentuk memberantas korupsi terkesan takut menangkap pejabat sekelas Gubernur. Padahal eks Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR saja KPK berani menangkap jika sudah ditetapkan sebagai tersangka" ujar Joko Priyoski kepada Harian Terbit, Rabu (21/9/2022).

Aktivis antikorupsi yang kerap disapa Jojo ini menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi guna mendesak KPK agar menangkap Lukas. Oleh karena itu pihaknya akan aksi terus di KPK sekaligus memberikan dukungan moril.

"Beberapa Ormas dan OKP Islam juga siap bersama KAMAKSI memberikan dukungan moral kepada KPK yang kebetulan juga mereka akan aksi menooaly kenaikan BBM," jelasnya.

Jojo menilai, dugaan nilai korupsi sebesar 1/2 Triliun lebih tersebut sangat melukai keadilan rakyat yang saat ini sangat terbebani akibat kenaikan BBM, apalagi jika yang bersangkutan tidak langsung di tangkap.

"Kita kembali mengingatkan KPK agar tegas terhadap Lukas Enembe. Tegakan hukum seadil-adilnya tak boleh pandang bulu," jelasnya.

Jojo menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan koruptor. Buktinya adalah hasil penelusuran PPATK adanya dugaan praktik pencucian uang senilai Rp560 miliar dan jelas indikasinya mengarah ke tindak pidana korupsi. Oleh karena itu sangat miris atas dugaan korupsi yang telah merusak ketatanegaraan.

"Kita bisa melihat saudara-saudara kita di Papua. Saat ini mereka masih sangat harus diperhatikan kesejahteraannya tapi Gubernur nya hidup bergelimang harta yang diduga dari hasil praktek korupsi dan pencucian uang. Jadi KAMAKSI mendesak KPK untuk segera tangkap Lukas Enembe dan sita assetnya hasil korupsinya untuk kesejahteraan rakyat Papua," tandasnya

Tidak Ikut Campur

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X