HARIANTERBIT.com - Kepolisian akan menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk membongkar pembobolan data oleh peretas Bjorka.
Potensi itu masih ada, namun polisi belum mengambil sikap pasti pihak yang akan digandeng.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak ketiga yang digandeng berasal dari luar negeri. Kerja sama kedua belah pihak akan dilakukan bila dibutuhkan lebih lanjut.
“Kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak dari luar negeri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.
Pendalaman terhadap perkara ini masih berlanjut oleh tim khusus. Pembuktian dari segi ilmu pengetahuan atau scientific menjadi alasan pergerakan tim tenang dan tidak terburu-buru.
“Proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific, oleh karenanya tidak terburu-buru dan tim masih bekerja terus,” jelas Dedi.
Baca Juga: Dengarkan Curhat Pedagang Pasar Pondok Gede, Puan Minta Kader PDIP Bantu Rakyat Kecil
Terkait hal ini, polisi resmi menjerat anggota dari komplotan Bjorka bernama MAH dengan pasal 30, pasal 32, dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjeratan pasal dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim khusus.
Artikel Terkait
Bjorka, Antara Pahlawan dan Penjahat
Ternyata, Bjorka Beli Akun Telegram pakai Bitcoin ke Pemuda Madiun
Buntut Bjorka, Pemerintah Harus Evaluasi Keamanan Siber Indonesia
Diduga Bantu Bjorka, MAH dijerat UU ITE