HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berhalangan hadir untuk pemeriksaan pertama.
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.
"Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," lanjutnya.
Baca Juga: Disambut Salawat Yaa Lal Wathan di Ponpes Mahasina Bekasi, Puan: Santri Calon Pemimpin Indonesia
Menurutnya, pemanggilan tersangka itu sudah diatur dalam mekanisme KUHAP. Dirinya juga mengatakan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung pada kondisi yang berkembang saat ini.
"Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-step-nya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," terangnya.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
Baca Juga: Dongkrak Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dukung Industri Olahraga Mendunia
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," tambah Roy saat itu.
Artikel Terkait
PON XX Papua 2021 Sukses, Gubernur Lukas Enembe Bangga dan Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Lukas Enembe Jangan Takut Dikritik, Pengamat: Yang Menentang DOB adalah Pihak yang Tak Ingin Papua Sejahtera
Dicegah ke Luar Negeri, Lukas Enembe Dikabarkan Sakit
KPK Benarkan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Korupsi