Polri Segera Gelar Sidang Brigjen Hendra Terkait Kasus Brigadir J

- Selasa, 20 September 2022 | 16:53 WIB
Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan  (Dok. Istimewa)
Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Dok. Istimewa)

HARIANTERBIT.com - Polri tengah mempersiapkan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tiga tersangka itu, adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya memastikan bahwa sidang etik belum digelar bukan karena mengulur waktu.

Baca Juga: CBA Ingatkan Tito soal 6 Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

"Tidak ada mengulur waktu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2022).

Dikatakan Dedi, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Brigjen Agus Wijayanto sedang menjadwalkan sidang tersebut.

"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," jelas dia.

Baca Juga: Demokrat Optimistis AHY Gandeng Anies di Pilpres 2024

Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, jterkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Jokowi dan DPR Diminta Usut Aliran Dana Judi Online Rp155 Triliun, Pengamat: Audit Satgassus Merah Putih

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka obstruction of justice telah menjalani sidang etik. Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X