HARIANTERBIT.com - Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pria asal Madiun dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus peretasan data yang dilakukan hacker Bjorka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa pasal UU ITE yang bisa diterapkan kepada MAH.
"Pasal terkait dengan UU ITE. UU ITE itu sudah jelas pasalnya. Yang sering dipakai kan pasal 46, 30 dan 31," katanya di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Berselebrasi Mengangkat Tangan ke Kuping, Instagram Pemain Timnas Vietnam Diserbu Netizen
Sementara itu polisi masih terus mencari sosok di balik hacker Bjorka. Dedi menegaskan polisi akan membeberkan hasil kerja tim khusus dalam kasus tersebut nantinya.
Terkait dengan status kewarganegaraan dari Bjorka, polisi enggan berspekulasi.
"Kita tidak berandai-andai. Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," tandas Dedi.
Sebelumnya polisi menetapkan status tersangka kepada MAH. Meski tersangka polisi tidak menahan MAH. MAH diduga menjual akun Telegram miliknya, @bjorkanism kepada Bjorka sebesar USD 100 dengan bitcoin. ***
Artikel Terkait
Data Dibongkar Hacker Bjorka, Jerry: Imbas Tak Berpihak Kepada Rakyat Kecil
Begini Identitas Hacker Bjorka dan Bocoran Terbarunya
Data Diumbar Hacker Bjorka, Begini Gaya Cuek Mahmud MD
Pemerintah Klaim Sudah Dapat Identitasnya, Hacker Bjorka Malah Ngakak
Bjorka, Antara Pahlawan dan Penjahat
Ternyata, Bjorka Beli Akun Telegram pakai Bitcoin ke Pemuda Madiun
Buntut Bjorka, Pemerintah Harus Evaluasi Keamanan Siber Indonesia