Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Perkara 7 Tersangka WanaArtha Life Ke Kejagung

- Jumat, 16 September 2022 | 21:49 WIB
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.  (PMJ News)
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (PMJ News)

HARIANTERBIT.com - Dittipideksus Bareskrim Polri, mempercepat pelengkapan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan tiga tersangka ditolak majelis hakim.

"Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, dengan tersangka inisial MA, EL, dan RF," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Hadiri Tradisi Yaa Qowiyyu, Ini Doa Airlangga untuk Umat Muslim 

Ade mengatakan, polisi tengah melanjutkan kembali penyidikan kasus tersebut.

Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan aset, hingga alat bukti lainnya. Hal ini dilakukan agar penyidik bisa segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap I dari masing-masing tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Ade menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga akan memeriksa saksi dan ahli serta mengaudit keuangan para tersangka.

Baca Juga: CBA Ingatkan Tito soal 6 Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

"Melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya," jelas dia.

Kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life ini bermula dari tiga laporan polisi, yakni yang pertama LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka antara lain MA,TK, YM, YY, DH, EL, dan RF. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-undang TPPU, dan KUHP.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada WanaArtha Life, karena dinilai melanggar sejumlah aturan. Sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah diberikan pada 2021 lalu.

Wanaartha dilarang untuk melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan baik berupa produk asuransi konvensional maupun syariah. Larangan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021, hingga perusahaan dapat memenuhi penyebab dikenakannya sanksi.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Cerdaskan Demokrasi Lewat Media Sosial

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:21 WIB

Pemerintah Beri Bonus Lebaran Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:00 WIB

Penyelundupan Laut, Tanggung Jawab Siapa?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
X