HARIANTERBIT.com - Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Bali. Adalah Gwie Pieter Winarso, seorang Desa Sanur, Gianyar, Bali ini menjadi korban mafia tanah. Tanah yang dimilikinya seluas 2.000 m2 di kawasan Desa Gianyar berpindah alih fungsi lahan tanpa ada persetujuan dari dirinya.
Sejatinya, kasus yang terjadi pada Februari 2021 sudah dilaporkan Polres Gianyar, namun belum ada penindakan. Alasan inilah yang membuat Gwie melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukum Ismail Marasabesi dan Dodi Boy Penalosa dari kantor hukum Niel Sadek and Partners.
Tanah yang dimiliki Gwie, seluas 2000 m2, di kawasan Desa Gianyar, batal dibeli pihak developer lantaran adanya surat kuasa palsu terkait alih fungsi lahan dari BPN Provinsi Bali.
Baca Juga: Hadiri Tradisi Yaa Qowiyyu, Ini Doa Airlangga untuk Umat Muslim
"Klien kami adalah pemilik sah atas lahan SHM 196 dan 197 seluas total 2.000 m2. Faktanya tidak pernah memberikan surat kuasa alih fungsi lahan miliknya," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 16 September 2022.
Diduga pemalsuan tanda tangan surat kuasa alih fungsi lahan itu, melibatkan notaris/PPAT serta oknum pejabat BPN.
"Klien kami terkejut, kok ada surat kuasa kepada BPN untuk permohonan alih fungsi lahan miliknya dengan tanda tangan yang diduga palsu," katanya.
Baca Juga: KPK Didesak Turun Tangan, Telusuri Dugaan Gratifikasi di Balik Proses Pemilihan Pj Gubernur DKI
"Kerugian dialami klien kami akibat pembatalan secara sepihak oleh pengembang senilai empat miliar rupiah," jelas Ismail," tambah Ismail.
Sementara, kuasa hukum Gwie lainnya, Dodi mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dan penggelapan ke Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Up. Satgas Mafia Tanah/BPN.
Dodi menceritakan indikasi adanya mafia tanah ini dikatakannya terlihat dengan adanya dugaan manipulasi dari pihak ketiga dan pengembang yang akan membeli tanah kliennya.
Baca Juga: CBA Ingatkan Tito soal 6 Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
"Dalam hasil kajian kami, ini bukan cuma sekedar tindak pidana pemalsuan tandatangan ataupun dokumen lainnya, tetapi diduga juga sudah melibatkan instansi negara yaitu BPN Provinsi," tandasnya.
Pihaknya pun berharap respon yang cepat dalam proses penyidikan dugaan mafia tanah ini.
Artikel Terkait
Satgas Mafia Tanah Polri Telah Limpahkan 24 Tersangka ke JPU
Satgas Mafia Tanah Resmi Dibentuk; Kapolri Diminta Konsisten
Minta Imbalan 25 Persen; Warga Cawang Resah Makelar Tanah di Proyek Normalisasi Ciliwung Berulah. Satgas Mafia Tanah Apa Kabar?
Sepanjang 2021, Satgas Mafia Tanah Polri Tetapkan 61 Tersangka