HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi kabar penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, proses penyidikan sampai saat ini masih berlangsung.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Sambut Airlangga, Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong: Golkar Keluarga Besar Kami
Kendati demikian, Alex tidak mengungkapkan detail kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia hanya mengucapakan, pihaknya akan kembali memanggil Lukas Enembe untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Terkait upaya KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan. Ketika pertama dipanggil yang bersangkutan menyatakan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, ya kita akan panggil lagi. Kita ikuti saja ketentuan peraturan sesuai dengan KUHAP," ulas Alex.
Alex menjelaskan, pihaknya dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri kepada Lukas Enembe untuk alasan pengobatan. Namun, izin tersebut diberikan dengan syarat khusus.
Baca Juga: Banggar DPR: Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji
Hal ini terkait dengan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe oleh KPK, sebagai imbas penetapan tersangka kasus gratifikasi.
Artikel Terkait
PON XX Papua 2021 Sukses, Gubernur Lukas Enembe Bangga dan Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Lukas Enembe Jangan Takut Dikritik, Pengamat: Yang Menentang DOB adalah Pihak yang Tak Ingin Papua Sejahtera
Dicegah ke Luar Negeri, Lukas Enembe Dikabarkan Sakit