HARIANTERBIT.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membantah kabar penetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo.
Alex menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Saya sampaikan di sini, tidak benar," ujar Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemda Harus Bersiap Hadapi Potensi Inflasi di atas Pertumbuhan Ekonomi
Alex menekankan, belum ada peningkatan status perkara dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ajang Formula E tersebut.
Sebagaimana diketahui, peningkatan status perkara ditandai dengan penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK.
"Jadi belum ada penetapan tersangka," ucap Alex.
Baca Juga: Said Abdullah Pastikan Puan Temui Cak Imin dan Airlangga Hartarto dalam Waktu Dekat
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini, termasuk Anies yang memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9/2022). Permintaan keterangan berlangsung sekitar 11 jam usai kedatangan Anies di Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
Formula E Bantu Jokowi Dongkrak Ekonomi, Tapi Aksi Jegal Anies Terlihat, Siapa yang Bermain?
KPK Periksa Anies soal Formula E, Rocky Gerung: Kekuasaan Tidak Menghendaki Anies Capres 2024
Pemanggilan oleh KPK Soal Formula E Tak Pengaruhi Nama Anies Sebagai Capres Potensial
KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Formula E