HARIANTERBIT.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang kondisinya dalam keadaan sehat.
Namun untuk saat ini, Aloysius mengatakan kliennya sedang sakit, sehingga itulah yang membuat Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK setelah diduga menerima gratifikasi, Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga: DPR Usulkan Himbara Terapkan Nol Biaya Administrasi
Sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi telah menerima, "Pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Sebelumnya, KPK sempat berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022 dan pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Artikel Terkait
Menpora Amali Bersama Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Stadion Lukas Enembe Tempat Pembukaan PON XX Papua
Pangdam XVII/Cenderawasih Cek Kesiapan Pengamanan Stadion Utama Lukas Enembe
PON XX Papua 2021 Sukses, Gubernur Lukas Enembe Bangga dan Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Lukas Enembe Jangan Takut Dikritik, Pengamat: Yang Menentang DOB adalah Pihak yang Tak Ingin Papua Sejahtera