Puan Minta Pemerintah Audit Keamanan Siber Terkait Kebocoran Data

- Selasa, 13 September 2022 | 22:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai undang-undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh negara,” kata Puan.

Baca Juga: Mardiono: PPP Tegaskan Konsolidasi KIB Jalan Terus

Puan berharap, payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

Ia mengatakan bahwa ketika RUU PDP disahkan sebagai undang-undang, payung hukum itu harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan.

Kemudian, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.

Baca Juga: Puan Calon Terkuat: Mayoritas Masyarakat Desa Dukung Presiden Perempuan

“Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” ujarnya.

Ia menilai data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital. Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.

“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” tutur Puan.

Untuk itu, ia mengatakan keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

"Apalagi RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data," kata Puan.

 

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X