HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan atau P-19 karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022). Kemudian, berkas diteliti.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Serius Siapkan Talenta Digital
Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti pada Kamis (1/9/2022), berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Selanjutnya, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ucap Ketut.
Baca Juga: AHY: Pemerintah Jangan Salah Gunakan Kebaikan dan Kesabaran Rakyat
Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Artikel Terkait
Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Komnas HAM Dinilai Intervensi Penyidik Polri
Aktivis Perempuan Ragukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Menanti Hati Nurani Jaksa di Kasus Putri Candrawathi
Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Klaim Sepihak, Tak Ada Bukti