HARIANTERBIT.com - Ketua Tim Penasehat Hukum Isnu Edhy Wijaya, Endar Sumarsono menyampaikan, tim Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan metode yang keliru dalam menghitung kerugian negara terkait proyek pengadaan Percetakan Kartu e-KTP TA 2011-2013. Penggunaan metode yang keliru itu menghasilkan perhitungan yang salah.
“Saya kira bukan salah jumlahnya, tapi karena metodenya keliru sehingga jadi over,” kata Endar di Pengadilan Tipikor, Kamis, 1 September 2022.
Adapun auditor investigasi BPKP Suaedi mengakui telah salah menghitung hasil audit kerugian negara dalam kasus poyek pengadaan kartu e-KTP ini. Dalam hal ini, ada perbedaan jumlah antara total Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibayarkan negara kepada Konsorsium PNRI, dengan hasil perhitungan audit kerugian negara cetak kartu e-KTP.
Baca Juga: Sahabat Ganjar Ajak Komunitas Senam dan Wirausaha Mikro Dukung Ganjar Pranowo
Total nilai hasil audit kerugian negara lebih besar ketimbang total nilai SP2D. Seharusnya, hasil audit dan perhitungan kartu e-KTP SP2D sama.
“SP2D benar adanya. Secara hitungan bahwa anggota tim kami ada salah di perhitungan kerugian negara. Jadi salah penjumlahannya. Seharusnya perhitungan audit dan SP2D sama,” kata Suaedi.
Total pembayaran SP2D atau pembayaran negara kepada konsorsium PNRI untuk kartu e-KTP sebesar Rp2.275.611.203.368,00. Sedangkan, hasil audit kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp2.376.242.440.681,00. Dari jumlah itu, hasil audit kerugian negara lebih besar ketimbang SP2D. Apalagi, terdapat selisih harga antara hasil audit dengan SP2D sebesar Rp100.631.237.313,00.
“Seharusnya hasil audit sejalan dengan SP2D yaitu Rp2,275 triliun. Tapi ini kami akui salah perhitungan,” kata Suaedi.
Namun, Ketua tim penasehat hukum Isnu Edhy Wijaya, Endar keberatan dengan pernyataan Suaedi. Endar menilai, tim auditor investigasi BPKP keliru dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Tim BPKP hanya memanfaatkan pendapat ahli untuk menilai wajar atau tidak harga yang ditawarkan konsorsium PNRI dalam proyek cetak kartu e-KTP. Mereka, tidak mencoba menggali informasi lebih dalam harga nyata dan riil bahan-bahan pembuatan blanko e-KTP di pasaran. Padahal, harga satuan materi yang ditawarkan konsorsium PNRI sudah sesuai dengan harga pasar.
Untuk informasi, Konsorsium PNRI adalah pemenang tender proyek e-KTP 2011-2013. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Masing-masing anggota konsorsium memiliki beban dan porsi kerja yang berbeda-beda. Dalam hal ini, Perum PNRI dan PT Sandipala diberi tugas mengurus percetakan kartu e-KTP seperti memilih penggunaan material plastik jenis Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG) dan memasang chip.
Tim BPKP menjelaskan bahwa acuan menentukan harga wajar diperoleh dari ahli. Misalnya, dalam penentuan harga material PETG, tim BPKP menggunakan harga acuan dari Ahli fisika nanomaterial ITB Mikrajuddin Abdullah. Mikrajuddin menyampaikan bahwa harga wajar material PETG sebesar Rp628,71.
Harga itu hanya dihitung bahan plastiknya saja. Harga yang dihitung oleh Mikrajuddin adalah harga informasi impor PT Sandipala yang sama dengan harga internasional. Belum termasuk ongkos pengiriman dan handling cost, seperti biaya kirim, impor dan pajak-pajaknya saat masuk ke Indonesia.
Auditor BPKP lantas membandingkannya dengan harga yang diberikan konsorsium PNRI. Informasi harga PETG diketahui dari transkrip Berita Acara Pemberitaan (BAP) Yuniarto selaku mantan Direktur Produksi PNRI. Yuniarto menyatakan bahwa total harga PETG sebesar Rp2.475. Namun, harga PETG itu merupakan gabungan dari harga satuan pra cetak, PETG layer, dan material sebesar Rp975 dengan ongkos laminasi Rp1.500. Sehingga, diperoleh harga PETG sebesar Rp2.475.
“Ahli merujuk keterangan Pak Mikrajuddin sebesar Rp628,71. Itu hanya materialnya saja. Nah tapi anda membandingkan dengan yang sudah ada ongkos PETG, ongkos laminasi dan lain-lain. Ini kan sama aja anda membandingkan botol kosong tanpa kepala dengan botol kosong menggunakan kepalanya. Nah pertanyaan saya, apakah laminasi itu PETG? Itu biaya produksi bukan?” tanya Endar.