HARIANTERBIT.com - Pengacara Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengapreasi langkah cepat Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kliennya terhadap Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami mengapresiasi kerja Bareskim Polri yang bekerja cepat untuk mengusut dugaan penghinaan dan fitnah terhadap klien kami Pak Erick," ujar Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: ARB: Dewan Pembina Ingatkan Kader Golkar Mulai Kerja Politik Usung Airlangga di Pilpres 2024
Apresiasi Ifdhal ini merespons pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada awak media yang menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mulai memproses pelaporan oleh Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf. Laporan Erick Thohir terhadap Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancamannya pelaku bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Saat Inang-inang di Toba Doakan Puan Jadi Pemimpin Indonesia
Kemudian Faizal juga dijerat Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Atas dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Di unggahan akun instagram, Faizal menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
Baca Juga: Hasil Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas
Kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambahkan sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagramnya yang kemudian tersebar di grup WhatsApp.
Artikel Terkait
Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi terhadap Faizal Assegaf yang Diduga Hina NU
Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Hina NU Faizal Assegaf
ASTRO Guncang Istora, Erick Thohir Ikut Nonton Temani Anak
Sobat Erick dan Sejumlah Komunitas Gelar Aksi Sosial Dukung ET Jadi Presiden 2024