Fitnah Erick Thohir, Faizal Assegaf Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara

- Sabtu, 3 September 2022 | 00:20 WIB
Nama Faizal Assegaf trending di Twitter sejak pernyataan yang dilayangkannya kepada menteri BUMN Erick Thohir dinilai tidak masuk akal. Tagar Faisal Assegaf trending di Twitter
Nama Faizal Assegaf trending di Twitter sejak pernyataan yang dilayangkannya kepada menteri BUMN Erick Thohir dinilai tidak masuk akal. Tagar Faisal Assegaf trending di Twitter

HARIANTERBIT.com - Pengacara Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengapreasi langkah cepat Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kliennya terhadap Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami mengapresiasi kerja Bareskim Polri yang bekerja cepat untuk mengusut dugaan penghinaan dan fitnah terhadap klien kami Pak Erick," ujar Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: ARB: Dewan Pembina Ingatkan Kader Golkar Mulai Kerja Politik Usung Airlangga di Pilpres 2024

Apresiasi Ifdhal ini merespons pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada awak media yang menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mulai memproses pelaporan oleh Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf. Laporan Erick Thohir terhadap Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.

Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancamannya pelaku bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Saat Inang-inang di Toba Doakan Puan Jadi Pemimpin Indonesia

Kemudian Faizal juga dijerat Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.

Atas dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Di unggahan akun instagram, Faizal menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.

Baca Juga: Hasil Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas

Kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambahkan sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagramnya yang kemudian tersebar di grup WhatsApp.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB
X