Lengkap, Begini Tipu-tipu Ferdy Sambo Guna Tutupi Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 2 September 2022 | 11:21 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Jaya di rumah Duren Tiga, Jaksel. (HarianTerbit.com/Ikbal Muqorobin)
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Jaya di rumah Duren Tiga, Jaksel. (HarianTerbit.com/Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Komnas HAM menyelesaikan laporan hasil laporan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam laporan Komnas HAM lebih banyak menikberatkan pada tindak obstruction of justice. 
 
"Laporan itu ada 130 sekian halaman yang sebagian besarnya terkait obstruction of Justice," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis 1 September 2022.
 
 
Tindak obstruction of justice diakui membuat pengungkapan lebih rumit. Terlebih hal itu dilakukan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan seperti Ferdy Sambo. Anam berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional. 
 
"Karena tantangan obstruction of justice begitu, harusnya satu langkah beres kalau tidak ada obstruction of justice gara-gara ada itu langkahnya bisa dua tiga kali. Makanya memang ini musuh kita bersama ini," tandas Anam.
 
Berikut tindak obstruction of justice yang ditemukan Komnas HAM dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J
 
 
Membuat skenario
a. Mengkonsolidasi saksi
1. Menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa,tempat kejadian perkara, dan alibi FS di TKP. 
2. Menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan
dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata.
3. Menghapus/menghilangkan sesuatu yang merugikan.
 
b. Mengonsolidasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
1. Mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan Kekerasan Seksual.
2. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV
dan/atau decoder di TKP dan disekitar TKP.
3. Adanya tindakan penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur.
4. Adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP. 
5. Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari
kehadiran wartawan.
 
c. Membuat narasi
1.Bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Sdri. PC, serta menembak Barada RE. 
2. Dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan dugaan
percobaan pembunuhan terhadap Barada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Sdri. PC. 
3. Dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario.
 
d. Penggunaan pengaruh jabatan
1. Anggota Kepolisian diperintah mengikuti skenario. 
2. Pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. 
3. Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani. 
4. Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Barada RE, Bripka RR, dan Sdr. KM tidak dilakukan sesuai prosedur. 
5. Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP;
6. Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.
 
2) Menghilangkan/merusak BB
1. Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti Handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke Penyidik. 
2. Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon,
dan data kontak. 
3. Penghapusan foto TKP. 
4. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau
decoder di TKP dan sekitarnya.
5. Adanya pemotongan/penghilangan video cctv yang menggambarkan rangkaian
peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian. 
6. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB
X