HARIANTERBIT.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap dua buronan kasus korupsi. Kedua buronan itu adalah Ali Mustafa Charlie dan Moh. Shonhaji.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Ketut menuturkan, Charlie merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kalimantan Timur tahun anggaran 2010.
Baca Juga: Hasil Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas
Pengadaan itu memakan biaya Rp 13 miliar lebih. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memvonis mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Charlie di rumahnya di Bogor pada Rabu, 31 Agustus 2022. Tim menjemput paksa Charlie karena dia mangkir saat akan dieksekusi ke penjara.
“Tim langsung mengamankan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dieksekusi,” kata Ketut.
Baca Juga: Anies dan Ridwan Kamil Serahkan 3 Rekomendasi Urban20 G20 kepada Menko Airlangga, Ini Isinya
Pada Rabu, 31 Agustsu 2022, Tim Tabur juga menangkap Moh. Shonhaji di Nusa Tenggara Barat.
Artikel Terkait
Tim Tabur Kejaksaan Membekuk Kacab PT Muda Mandiri Sejahtera
Mantan Ketua KPU Tanjungjabung Timur Diburu Tim Tabur Kejaksaan, Warga Diharapkan Membantu
Lagi, Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Terpidana DPO Harmes Jhoni
Tim Tabur Kejati Kalbar Ciduk Terpidana Muksin Syech M. Zein.