HARIANTERBIT.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang ditayangkan TV Parlemen, Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ditanya Wartawan Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo: Menurut Lu Gimana?
Apa alasannya? Benny menilai pengambilalihan tersebut perlu dilakukan karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya mencontohkan dengan keterangan pers yang diungkapkan saat pertama kali adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hanya saja setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Bakal Diperiksa soal Konsorsium 303, Fadil Imran Jangan Sampai Lolos?
"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," jelas Benny.
Artikel Terkait
Kapolri Perintahkan Sikat Habis Bandar dan Backing Judi
Forum KiSSNed Desak Kapolri Bongkar Dugaan Bisnis Kaisar Sambo Yang Libatkan Kapolda
Setelah Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Ungkap Penembakan 6 Laskar FPI
Dukung Kapolri, Aliansi Masyarakat Cinta Polri Gelar Aksi Damai di Kota Medan