Setelah Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Ungkap Penembakan 6 Laskar FPI

- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  (ikbal muqorobin)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini berhasil diterapkan 5 orang sebagai tersangka. Kapolri diminta untuk mengungkap kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area KM 50, Tol Jakarta-Cikampek.

Advokat Juju Purwantoro mendorong pengungkapan kasus penembakan 6 laskar tersebut. Dalam peristiwa KM 50 juga penuh dengan kejanggalan karena 6 laskar FPI juga ditembak dengan sadis. Karena jasad 6 FPI mengalalami luka yang sangat mengerikan dengan penuh luka tembak dan memar.

"Kasus penembakan laskar FPI tersebut, yang katanya juga dilakukan oleh oknum Satgas khusus dari Polri juga menjadi perhatian besar publik," ujar Juju Purwantoro di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Kasus Penembakan Bank dan Ruko di Cengkareng Masih Misterius

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman dan Edy Mulyadi ini mengungkapkan, Kapolri juga pernah menyampaikan komitmennya sesuai temuan/laporan Komnas HAM pada 10 Agustus 2022, akan serius mengusut tuntas kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat,

Ferdy Sambo

Saat menangani kasus KM50 yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu, Ferdy Sambo, kata Juju, menjabat sebagai Kadiv Propam, melakukan tindakan dan analisis bersama Propam Polri. Ferdy Sambo ketika itu mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta 'tragedi' KM50 tersebut.

Pada 7 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tampil dalam konperensi pers, bersama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurahman dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus.

"Mereka menerangkan ada peristiwa tembak-menembak, dengan menunjukkan alat bukti dua pistol, samurai dan celurit," kata Juju yang juga Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Baca Juga: Muncul Dalam Kasus Sambo, Apa Pengertian Konsorsium 303?

Tentu saja, kata Juju, patut diduga semua uraiannya diragukan, Keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya secara sepihak enam anggota laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran ataupun perlawanan, namun jelas- jelas adanya extra judicial killing.

Menurut advokat yang sering membela terdakwa kasus-kasus berat ini, kalau merujuk persidangan KM50 pada 18/3/2022 di PN Jakarta Selatan, hakim memvonis bebas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Ironisnya, seperti 'sidang dagelan, padahal fakta persidangan yang terjadi adalah, para enam korban laskar FPI terbukti dianiaya lebih dahulu sebelum ditembak mati dalam 'status ditangkap'. Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri (overmacht).

Karena itu, menurut Juju Purwantoro, peradilan kasus KM50 dan kasus polisi tembak polisi di Duren Tiga (Brigadir Joshua), tentunya dapat dijadikan 'preseden dan pintu masuk (entering point) untuk mengusut lebih lanjut kasus penembakan (unlawfull killing) 6 laskar FPI.

Untuk itu, Juju meminta Kapolri Listyo Sigit juga harus berkomitmen untuk mengungkap dan memproses lebih lanjut (tidak mempetieskan) kasus penembakan laskar FPI di KM 50, secara terang benderang demi hukum dan keadilan.

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

X