HARIANTERBIT.com – Saat ini isu mengenai Konsorsium 303 ramai dihubung-hubungkan dengan kasus Ferdy Sambo. Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo tengah menjalani proses investigasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, sebenarnya apa itu Konsorsium 303? Berikut penjelasannya.
Pengertian Konsorsium
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Konsorsium memiliki pengertian sekumpulan pengusaha yang memiliki usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, serta perkongsian.
Baca Juga: Ada Irjen Fadil Imran dan Nama-nama Lain yang Disebutkan Terlibat dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Sedangkan kode 303 merupakan salah satu kode dalam kepolisian yang berhubungan dengan segala jenis tindak pidana perjudian.
Oleh karena itu, Konsorsium 303 adalah segala jenis usaha yang memiliki hubungan dengan tindak pidana perjudian.
Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), segala tindak pidana terkait perjudian diatur dalam pasal 303.
Dilansir dari yuridis.id, berikut penjelasan mengenai isi dari pasal 303 KUHP yang membahas tentang tindak pidana perjudian.
Baca Juga: Polri Bakal Dalami Isu Konsorsium 303 Irjen Ferdy Sambo
Pasal 303
(1) Dengan penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah hukuman barangsiapa yang tidak berhak:
- pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja ikut campur dalam perusahaan main judi;
- sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya juga pun untuk memakai kesempatan itu;
- ikut main judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika sitersalah melakukan kejahatan dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya.
(3) Yang dikatakan sebagai permainan utama, yang mendasarkan pada penghargaan pada umumnya, dan juga penghargaan yang diberikan oleh pemain serta hal-hal yang diberikan oleh pemain. Yang juga termasuk masuk main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang ikut berlomba, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (K.U.H.P. 35, 37, 542)***