HARIANTERBIT.com - Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan. Karenanya, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.
Hal tersebut mengemuka di Gedung Parlemen, sehingga segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional.
Hal itu dikatakan Anggota DPD RI Fadel Muhammad yang menyatakan bahwa pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus 2022, "Tidak sesuai aturan sehingga dirinya akan menempuh jalur hukum," tegas Fadel di Jakarta Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Advokat Senior dan Penasehat Hukum Dahlan Pido, SH., MH mengatakan, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dikatakannya selama ini banyak menggunakan institusi DPD-RI untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri.
"Misalnya mendesak ditarik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Prof. Dr. Fadel Muhammad untuk periode 2019-2024 dari unsur DPD RI.Padahal Fadel Muhammad di pilih secara sah dalam rapat pleno DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 malam," ujar Dahlan.
Lanjut dia, keputusan itu mutlak yang dihasilkan dari pemungutan suara (voting) , dan menetapkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD-RI, yang direkomendasikan serta mendapat dukungan penuh dari wilayah Timur Indonesia. Dalam perebutan kursi pimpinan MPR RI ini, Fadel bersaing dengan tiga senator lainnya, mereka adalah Yorrys Raweyai, Dedi Iskandar dan GKR Hemas.
Artikel Terkait
Minyak Goreng Masih Langka, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Segera Lakukan Operasi Pasar
Fadel Muhammad Ungkap Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya
Peringati Nuzulul Quran, Fadel Muhammad Ajak Jamaah Terus Mencintai Alquran
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad: Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN Sudah Tepat