HARIANTERBIT.com - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi laporan polisi yang dibuat istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah proses penanganannya sudah sesuai ketentuam atau tidak.
Putri membuat dua laporan soal dugaan pelecehan dan dan pengancaman yang di Jakarta Selatan. Lalu penanganannya ditarik ke Polda Metro Jaya. Terakhir dua laporan tersebut ditangani Bareskrim Polri.
"Kami juga dari timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 25 Polisi Diduga Merintangi Penyidikan, Kuasa Hukum Brigadir J: Adili Biar Ada Kepastian Hukum
Agus mengatakan Timsus akan melihat tahapan-tahapan yang sudah dilakukan dalam proses laporan polisi tersebut. Agus menyebut evaluasi tersebut dilakukan agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J menjadi lebih terang.
"Untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tandas Agus.
Putri Candrawathi melaporkan mendapatkan upaya pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J kemudian tewas dalam adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.