HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016 - 2017.
Di mana, Irfan Kurnia diduga menggunakan perusahaan tertentu untuk menjadi rekanan palsu dalam proyek pengadaan Helikopter TNI-AU. Diduga, terjadi kerugian keuangan negara akibat perbuatan Irfan Kurnia tersebut.
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni, mantan Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri, Adhitya Tirtakusumah; dan dua pihak swasta, Raina Abednego serta Bennyanto Sutiadji, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca Juga: AHY Lempar Peringatan Tiga Ancaman Demokrasi Hantui Pemilu 2024
Diketahui sebelumnya, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS), setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).
Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.
Artikel Terkait
KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu Soal Landasan Helikopter Ilegal di Pulau Panjang
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Panggil 8 Perwira TNI AU