Jaksa Kejati DKI Jakarta Masuk Pesantren untuk Berikan Penyuluhan Hukum Pidana Positif

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 23:16 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masuk ke pesantren, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Minhajurrosyidin pada Kamis 28 Juli 2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masuk ke pesantren, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Minhajurrosyidin pada Kamis 28 Juli 2022.

"Berupa penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren, agar para santri mengetahui dan memahami berbagai macam hukum yang berlaku di Indonesia, selain daripada hukum Islam yang menjadi pedoman hidup sehari-hari," ujar Iqbal.

Namun demikian, salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri adalah, kata Bahrudin, agar disamping mempunyai bekal pengetahuan hukum islam yang diperoleh dari pesantren. Dan juga para santri atau santriwati perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Baca Juga: Sejarah Kelam Kudatali Berperan Menggembleng Puan Maharani

Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kejaksaan, untuk menguatkan dan mengokohkan persahabatan antara keduanya.

"Dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa. Dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," imbuhnya.

Hadir dan turut memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Akbar tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, KH Dr. Asy'ari Akbar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Dr Cecep Chaerul Anwar.

Sebelumnya pada 26 dan 27 Juli 2022, Jaksa Masuk Pesantren Kejati DKI Jakarta juga memberikan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin (Jakarta Timur) dan Pondok Pesantren Ar Rofi'i (Jakarta Selatan).

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X