HARIANTERBIT.com - alah satu Tim Kuasa Hukum PC--istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak yang kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia dikutip Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Menko Airlangga: Toyota Motor Company Berencana Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Pernyataan Patra tersebut merespons fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan kliennya.
Patra menyatakan, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Aa Gym Terseret Kasus Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212? Begini Tuduhan Guntur Romli
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," lanjut Patra.
Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Memohon ke Kapolri Nonaktifkan Karopaminal Divpropam
Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Peluk-Pelukan, Kuasa Hukum Ragu Polisi Objektif
Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Desakan Kapolda Metro Dinonaktifkan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bikin Iwan Fals Kaget: Ini Pengacara yang Nuduh Istri Saya Palsukan Surat Oi